Rabu, 10 April 2013

Kemudi Kapal ( rudder )

Kemudi ( rudder )
Kemudi memegang bagian kapal yang sangat penting
sekali dalam pelayaran sengan sebuah kapal. Bahkan ikut
menentukan faktor keselamatan sebuah kapal. Sehubungan
dengan peranan kemudi tersebut di atas SOLAS ’74 melalui
Peraturan 29 Bagian B, BAB II -1 mengenai Perangkat kemudi
(Resolusi A.210 (VII)) menyebutkan sebagai berikut :
1. Bagi kapal penumpang dan kapal barang
a. Kapal-kapal harus dilengkapi dengan perangkat kemudi
induk (utama) dan perangkat kemudi bantu yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah,
b. Perangkat kemudi utama harus berkekuatan yang layak
dan cukup untuk mengemudikan kapal pada kecepatan
ekonomis maksimum, demikian untuk dipergunakan
mengemudikan kapal mundur tidak mengalami kerusakan,
513
c. Perangkat kemudi bantu harus mempunyai kekuatan yang
layak dan cukup untuk mengemudikan kapal dan dapat
dipakai segera dalam keadaan darurat,
d. Kedudukan kemudi yang tepat pada kapal tenaga harus
terlihat distasiun pengemudi utama (kamar kemudi
anjungan).
2. Hanya bagi kapal penumpang
a. Perangkat kemudi induk harus mampu memutar daun
kemudi dari kedudukan 350 di satu sisi sampai kedudukan
350 disisi lain dalam waktu 28 detik selagi kapal berjalan
maju dengan kecepatan ekonomis maksimum.
b. Perangkat kemudi bantu dapat digerakan dengan tenaga
dimana Pemerintah mensyaratkan bahwa garis tengah
poros kemudi pada posisi celaga berukuran lebih 9” (228,6
mm),
c. Sarana yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh
Pemerintah harus dilengkapkan untuk memungkinkan
penyampaian aba-aba dari anjungan kestasiun
pengemudian pengganti
3. Hanya untuk kapal barang
a. Perangkat kemudi bantu harus digerakan dengan tenaga
dimana Pemerintah mensyaratkan bahwa garis tengah
poros kemudi pada posisi celaga berukuran lebih dari 14”
(355 mm).
4. Jenis kemudi
a. Kemudi biasa yang terdiri dari pelat tunggal atau pelat
ganda,
b. Kemudi biasa ialah kemudi yang seleruh daun kemudinya
berada di belakang poros putar. Umumnya dipakai pada
kapal-kapal kuno, kapal kecil yang berbaling-baling tunggal
atau kapal-kapal yang terbuat dari kayu,
c. Konstruksi kemudi biasa pelat tunggal terdiri dari lembaran
pelat tunggal saja, sedangkan kemudi biasa pelat ganda
terdiri dari lembaran berganda dimana kedua ujungnya
dihubungkan satu sama lain sedemikian rupa didalamnya
terbentuk rongga,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar